Pemkab Banyuwangi Susun RAD-PUG 2026–2029, Fokus Tekan Pernikahan Dini dan Stunting

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mematangkan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD-PUG) 2026–2029 sebagai langkah memperkuat perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Pembahasan dilakukan melalui rapat Tim Teknis di Ruang Rapat Lantai III Bappeda Banyuwangi, Jumat (2/10/2026). Forum tersebut melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, sejumlah perangkat daerah, instansi vertikal, serta akademisi.

Rapat dipimpin Plt. Kepala Bappeda Banyuwangi, Amir Hidayat, S.KM., M.Si., dengan menghadirkan akademisi Universitas Islam KH. Mukhtar Syafa’at (UIMSYA) Banyuwangi, Dr. Nur Anim Jauhariyah, sebagai narasumber dan fasilitator.

Amir mengatakan, pembahasan teknis tersebut akan menjadi dasar untuk pembahasan lanjutan pada tingkat pimpinan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah bersama seluruh pimpinan perangkat daerah.

“Dokumen RAD-PUG ini menjadi acuan penting. Karena itu, seluruh SKPD dan pihak terkait harus bergerak bersama, termasuk melibatkan partisipasi aktif lembaga swasta,” ujarnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pernikahan dini, termasuk tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Banyuwangi. Selain berdampak terhadap keberlanjutan pendidikan anak, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kesiapan kesehatan reproduksi.

Dalam forum itu juga disampaikan data bahwa sekitar 23 persen calon pengantin mengalami anemia. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan risiko gangguan pertumbuhan anak.

Dari sisi pencegahan, Kemenag Banyuwangi mendorong penguatan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Pusaka Sakinah, serta Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) melalui lembaga pendidikan.

Perwakilan Kemenag Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menyatakan program tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada remaja dan calon pasangan mengenai kesiapan membangun keluarga.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Banyuwangi, Dr. Hj. Lina Kamalin, menegaskan bahwa pernikahan tidak boleh menjadi alasan terputusnya akses pendidikan.

Pemkab Banyuwangi menyediakan jalur Pendidikan Kesetaraan atau Kejar Paket bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan di luar jalur formal.

Penyusunan RAD-PUG 2026–2029 diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan perempuan dan anak, sekaligus memastikan intervensi terhadap pernikahan dini, kesehatan reproduksi, pendidikan, dan stunting berjalan secara terpadu. (*)