Isbat Nikah Terpadu di Banyuwangi Dibuka, Perkuat Perlindungan Hak Administrasi Keluarga

BANYUWANGI — Persoalan perkawinan yang belum tercatat secara resmi mendapat perhatian melalui pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kantor PCNU Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan tersebut resmi dibuka Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak administrasi bagi keluarga yang perkawinannya belum tercatat dalam administrasi negara.

Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil kolaborasi Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Banyuwangi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Kepala Seksi Bimas Islam H. Mastur, S.Ag., M.Pd.I., menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

Menurutnya, masyarakat yang perkawinannya tidak tercatat di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah harus menempuh proses isbat nikah melalui Pengadilan Agama sebelum perkawinan tersebut dapat dicatatkan secara resmi.

“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan,” jelasnya.

Mastur juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pencatatan perkawinan. Pernikahan yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan berada di bawah pengawasan KUA, kata dia, akan memberikan kepastian administrasi sejak awal.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, menjelaskan bahwa proses isbat nikah dilakukan melalui pemeriksaan yang cermat. Majelis hakim tidak serta-merta mengesahkan setiap perkawinan yang diajukan.

Dalam persidangan, hakim akan memeriksa rukun dan syarat perkawinan, termasuk keberadaan wali dan saksi serta kesesuaian perkawinan dengan ketentuan syariat Islam.

Ketua LKKNU Banyuwangi Dalilatus Saadah mengatakan, LKKNU turut berperan mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi perkawinan dan kependudukan.

Pendampingan tersebut diharapkan membantu masyarakat, khususnya mereka yang selama ini mengalami kendala dalam memperoleh dokumen resmi perkawinan.

Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi Syafaat, S.H., M.H.I., menilai Isbat Nikah Terpadu memiliki manfaat yang lebih luas karena prosesnya tidak berhenti pada pengesahan perkawinan.

Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, masyarakat masih membutuhkan penyesuaian data administrasi kependudukan. Karena itu, keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi bagian penting dalam pelayanan terpadu tersebut.

“Dengan adanya pengesahan nikah yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi administrasi kependudukan, hak-hak privat penduduk, hak individu, serta hak kependudukan masyarakat,” tegasnya.

Isbat Nikah Terpadu diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan administrasi akibat perkawinan yang belum tercatat. Dengan pelayanan yang terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus menata kembali dokumen kependudukan keluarganya.

Pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan memiliki buku nikah. Di dalamnya terdapat kepastian status hukum pasangan, perlindungan kepentingan anak, serta pemenuhan berbagai hak sipil dan administrasi kependudukan.

Melalui Isbat Nikah Terpadu, sinergi antarinstansi di Banyuwangi diharapkan mampu mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat, sehingga keluarga dapat melangkah dengan status perkawinan yang lebih jelas, tertib, dan terlindungi. (Syaf)