Actanews.id – Polresta Banyuwangi telah melancarkan Operasi Pekat Semeru 2024 yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam suatu operasi, berhasil diamankan sejumlah terduga pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah yang mencengangkan, Selasa (26/3/2024).
Operasi ini mencapai puncaknya ketika Polsek Kalibaru berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Jembrana, Bali, yang kedapatan membawa sabu seberat 10,93 gram. Anggota unit reskrim melakukan penggeledahan yang menghasilkan penemuan satu klip sabu yang tersimpan rapi di dalam kotak jam tangan.
Tidak hanya itu, Sat Reskoba Polresta Banyuwangi juga berhasil menangkap terduga pengedar sabu dengan barang bukti seberat 6 kilogram. Informasi lain menyebutkan bahwa unit lainnya berhasil mengamankan terduga pengedar dengan barang bukti seberat 1 ons. Hingga saat ini, belum ada pers rilis resmi dari Polresta Banyuwangi terkait penangkapan tersebut.
Keberhasilan juga diraih oleh Polsek Srono dalam Operasi Pekat Semeru 2024. Unit Reskrim Polsek Srono berhasil menangkap terduga pengedar yang menyimpan sabu seberat 24,23 gram. Dari tangan terduga pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk rokok kosong yang berisi sabu-sabu serta tas kain parasit berisi berbagai macam narkotika.
“Dari rumah terduga pelaku berhasil ditemukan sejumlah barang bukti termasuk plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 27,13 gram sabu dengan berat bersih 24,23 gram,” ungkap Kapolsek Srono, AKP Hendri Cristianto.
Dengan berhasilnya Operasi Pekat Semeru 2024, Polresta Banyuwangi telah memberikan upaya nyata memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini menjadi peringatan bahwa Banyuwangi sedang menghadapi darurat narkoba yang perlu segera ditangani secara serius.