Banyuwangi – Aktivitas tambang galian C di Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, terus menuai sorotan. Kegiatan yang diduga milik inisial “HR” itu tetap beroperasi meski legalitasnya belum jelas.
Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat aktif mengeruk pasir, sementara truk keluar-masuk mengangkut material. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga kini belum terkonfirmasi.
Seorang petugas di lokasi menyebut aktivitas tersebut sebagai reklamasi. Namun, adanya dugaan jual beli pasir memunculkan keraguan, karena reklamasi seharusnya berfokus pada pemulihan lahan, bukan eksploitasi komersial.
Mengacu pada aturan pertambangan, kegiatan yang melibatkan penggalian dan penjualan material wajib memiliki izin resmi. Tanpa izin, pelaku berpotensi dikenai sanksi pidana.
Di sisi lain, peran aparat juga ikut disorot. Publik mempertanyakan sikap Polresta Banyuwangi yang dinilai belum bertindak tegas, meski aktivitas tambang berlangsung terbuka.
Warga sekitar mengaku resah, terutama terkait dampak lingkungan seperti kerusakan tanah dan potensi longsor. Mereka berharap ada langkah nyata dari pihak berwenang.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status tambang maupun tindak lanjut penanganannya. (tim FRN)
