DPR Dukung Larangan Vape Masuk RUU Narkotika, BNN: Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Jakarta, Actanews.id  — Dukungan terhadap pelarangan vape semakin menguat. Komisi III DPR RI secara resmi menyatakan persetujuannya atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, untuk memasukkan larangan vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BNN dan Komisi III DPR RI yang digelar pada Selasa (7/4) di ruang rapat Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN menegaskan pentingnya pembaruan regulasi yang lebih adaptif dan responsif guna menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara.

Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja dan kepemimpinan Suyudi Ario Seto yang dinilai tegas, agresif, serta penuh inovasi dalam memberantas narkoba. Berbagai terobosan yang dilakukan BNN disebut telah menghasilkan prestasi signifikan dan meningkatkan efektivitas upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba di Indonesia.

Seluruh anggota Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah strategis BNN. Mereka juga menilai kepemimpinan Kepala BNN telah membawa kemajuan baru, termasuk pengakuan publik atas dedikasi dan inovasi program dalam menciptakan lingkungan bersih dari narkoba.

Dalam sesi dialog, anggota DPR secara bulat mendukung usulan agar vape dimasukkan sebagai barang terlarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Menurut mereka, langkah ini mendesak mengingat bahaya yang ditimbulkan vape semakin nyata dan mengancam generasi muda.
“Peredaran vape sudah sangat masif dan mengandung bahan berbahaya. Ini menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa,” ujar salah satu anggota Komisi III.

Dukungan tersebut juga didasarkan pada data BNN yang menunjukkan hasil uji terhadap 341 sampel cairan vape. Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan banyak cairan yang mengandung etomidate, zat berbahaya yang berpotensi disalahgunakan.

Komisi III DPR menegaskan bahwa pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika harus mampu menjawab berbagai persoalan mendasar, termasuk munculnya jenis narkotika baru dan modus operandi yang belum diatur dalam regulasi saat ini.
“Kita sudah dalam स्थिति darurat narkoba. Diperlukan langkah tegas dan sistemik untuk mengatasinya,” tegas anggota DPR.
Selain itu, Komisi III DPR juga berkomitmen untuk terus mendukung BNN, baik dari sisi anggaran maupun penguatan sumber daya, guna memperkuat perang melawan narkoba.

Sementara itu, Kepala BNN menegaskan bahwa revisi regulasi ini merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba. Ia berharap RUU tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang progresif, memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, sekaligus membuka peluang pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba. (Azmi Hidzaqi- Koordinator LAKSI)