Polsek Rogojampi Ringkus Pengedar 540 Pil Koplo, Sasar Pelajar di Banyuwangi

Banyuwangi, Actanews.id – Peredaran pil koplo yang menyasar kalangan pelajar di wilayah Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial YG (26), warga Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi, diamankan petugas pada Rabu, 25 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi, setelah sebelumnya polisi mengamankan seorang saksi berinisial HS dalam operasi rutin.

Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Ocky Heru Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik HS yang berada di pinggir jalan.
“Saat kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan delapan butir pil Trihexyphenidyl atau yang biasa disebut pil koplo di saku celananya,” ujar Iptu Ocky, Jumat (27/2/2026).

HS kemudian dibawa ke Mapolsek Rogojampi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, HS mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari YG.

Berbekal keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan mendatangi rumah YG. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Dari dalam kamar tersangka, kami menemukan tas hitam berisi 540 butir pil koplo, uang tunai sebesar Rp185 ribu yang diduga hasil penjualan, serta dua kaleng kosong obat keras berbahaya,” jelasnya.

Selanjutnya, YG digelandang ke Mapolsek Rogojampi untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YG diketahui telah cukup lama menjalankan aktivitas sebagai pengedar pil koplo. Konsumennya didominasi oleh kalangan pelajar di wilayah Rogojampi dan sekitarnya.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga memilih jalan tersebut,” tambah Iptu Ocky.

Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di Mapolsek Rogojampi guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras berbahaya tersebut. (*)