Kasus Dugaan Penganiayaan di Banyuwangi Dipertanyakan, Keluarga Korban Soroti Perkembangan Penyidikan

Banyuwangi,  Actanews.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada Oktober 2025 lalu, diduga belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hingga kini, keluarga korban mempertanyakan kejelasan proses penyidikan yang dinilai berjalan lambat.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 8 Oktober 2025, pelapor bernama Budi Utomo (47), warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwanngi, melaporkan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu dini hari, 5 Oktober 2025, terjadi di pinggir Jalan Raya Gatot Subroto, Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami luka serius di bagian kepala. Ia sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat retak tulang kepala dan adanya gumpalan darah di otak. Dalam laporan yang disampaikan, korban awalnya diduga terjatuh dari kendaraan.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terdapat dugaan adanya kekerasan fisik yang terjadi setelah insiden tersebut. Dugaan tindakan kekerasan lanjutan itu disebut-sebut memperparah kondisi korban.

Seiring berjalannya waktu, keluarga korban menyampaikan kekecewaan karena belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jika memang terdapat unsur pidana, kami berharap segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kasus ini terhenti tanpa kejelasan,” ujar perwakilan keluarga korban, Selasa (24/2/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (*)