Pengeroyokan Brutal di Kalipuro Banyuwangi, Warga Lokal Tewas Usai Diserang Sekelompok Anak Punk

Foto : Wakasat Reskrim Polresta Bwi, Iptu. Didik Hariyanto Didammpingi Kasi Humas, Ipda Suwandono

Banyuwangi, Actanews.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi. Polda Jawa Timur mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kalipuro dan melibatkan sejumlah pelaku yang diduga berasal dari kelompok anak punk.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Jumat, 6 Februari 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/04/V/2026/SPKT/Polsek Kalipuro/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 5 Februari 2026.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis malam, 5 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Situbondo, RT 003/RW 005 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Korban diketahui bernama Yosept Bahtiar Irawan (45), warga Desa Ketapang, Kalipuro. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama oleh beberapa pelaku hingga mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri.

Pihak keluarga baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapat informasi dari salah satu anggota keluarga. Korban sempat dilarikan ke RSUD Blambangan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa tersangka, di antaranya:
1. Christian Jehuda S. Pasasea alias Tian (17),  asal Surabaya,  2.Lana Wahyu Saputra (19), asal Surabaya dari total 14  anak punk yanng diperiksa.

Sedangkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) ada 3 orang  yakni atas nama Anas (17), Irul (22), dan Agung (22). Para pelaku dibawah umur maupun dewasa saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan alat, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa: Satu buah gitar ukulele dalam kondisi patah, Satu potong jaket warna putih kombinasi hitam

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (4) serta Pasal 466 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K.,melalui Wakasat Reskrim, AKP Didik Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku serta terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegasnya. (Tim)