BANYUWANGI, Actanews.id — Ketua Umum PWFRN Agus Flores melalui Ketua PWFRN DPC Banyuwangi, Agus Samiaji, melontarkan kritik keras terhadap sistem perizinan pertambangan yang dinilai berbelit, lamban, dan tidak berpihak kepada pelaku usaha yang ingin patuh terhadap aturan hukum.
PWFRN menegaskan bahwa maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Banyuwangi tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada para penambang. Menurut organisasi tersebut, akar persoalan justru terletak pada birokrasi perizinan yang terlalu rumit, memakan waktu lama, serta membuka celah terjadinya praktik-praktik yang tidak sehat.
“Jangan terus menyalahkan penambang. Banyak dari mereka sebenarnya ingin tertib dan taat hukum. Namun sistem perizinan dibuat berlapis-lapis, lambat, dan mahal. Bahkan ada yang mengurus izin hingga hampir tiga tahun baru terbit. Ini jelas tidak masuk akal,” tegas Agus Samiaji.
Ia memaparkan bahwa panjangnya rantai perizinan—mulai dari WIUP, IUP, AMDAL atau UKL-UPL, izin lingkungan, persetujuan teknis emisi, izin produksi, jaminan reklamasi, hingga kewajiban pajak—menjadi beban berat, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah di sektor galian C.
“Setiap tahapan itu mengandung ancaman sanksi pidana dan denda. Pelaku usaha ditekan dari berbagai sisi, tetapi pada saat yang sama tidak diberi kemudahan untuk menjadi legal. Ini sistem yang tidak adil,” ujarnya.
PWFRN juga menyoroti dugaan adanya oknum tertentu yang memanfaatkan kerumitan birokrasi demi kepentingan pribadi. Kondisi tersebut dinilai semakin memperburuk iklim usaha dan menciptakan ketidakpastian hukum.
“Kalau pejabatnya punya nurani, seharusnya mempermudah rakyat untuk berusaha, bukan justru mempersulit. Negara harus hadir memberi solusi, bukan menjadi penghambat,” kata Agus Samiaji dengan nada tegas.
Terkait puluhan titik tambang yang diduga belum mengantongi izin, PWFRN meminta pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak hanya fokus pada penertiban di lapangan, tetapi juga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perizinan.
“Penertiban tanpa pembenahan sistem hanya akan mengulang masalah yang sama. Selama izin tetap sulit, praktik ilegal akan terus bermunculan. Ini fakta yang terjadi di lapangan,” tandasnya.
PWFRN menegaskan bahwa penyederhanaan dan percepatan proses perizinan merupakan kunci untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.
“Permudah izin, bersihkan birokrasi, dan berikan kepastian hukum. Jika itu dilakukan, penambang akan patuh, ekonomi bergerak, dan rakyat yang diuntungkan. Jangan biarkan sistem yang rusak terus menekan rakyat kecil,” pungkasnya. (*)
