Jalan Rusak, Sawah Produktif Terancam, KPB Minta Penambang dan Pemdes Proaktif Lindungi Lingkungan

Banyuwangi, Actanews.id – Kondisi  jalan di wilayah Lingkungan Pancoran, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, kini makin parah kerusakannya, diduga kuat karena aktivitas truk bermuatan material pasir yang kerap melintasinya.

Truk-ruk pengangkut pasir diketahui dari sejumlah tambang yang berada di sekitar wilayah kecamatan Rogojampi dan sekitarnya. Beban berat disebut menjadi faktor utama memperparah kerusakan jalan. Akibatnya permukaan jalan makin lebat berlubang, retak, hingga bergelombang, sehingga membahayakan pengguna jalan, mengganggu aktivitas pengguna jalan.

Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) di Rogojampi, Agung Surya Wirawan, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026), Agung juga mengkritik maraknya aktivitas penambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin resmi .
“Selain memperparah kerusakan jalan, aktivitas penambangan pasir ini juga dilakukan di lahan sawah produktif. Hal ini jelas tidak sejalan dengan program swasembada dan ketahanan pangan nasional bapak Presiden Prabowo,” ujar Agung.

Ia juga menyayangkan sikap aparat berwenang yang dinilai terkesan membiarkan praktik penambangan tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan yang tegas.

Lebih lanjut, Agung meminta pemerintah desa setempat disekitar lokasi penambangan untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menegaskan agar pihak penambang diminta  ikut bertanggung jawab atas perbaikan jalan yang rusak.
“Jika terdapat anggaran untuk menjamin perbaikan jalan oleh pihak penambang kepada Pihak Desa, maka harus segera digunakan untuk memperbaiki jalan. Jangan sampai disalahgunakan dan harus transparan penggunaannya sesuaii  tujuannya,” tegasnya.

Agung bersama tim Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Ia mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha (red:penambangan), namun tidak boleh melanggar hak pihak lain atau sampai merugikan kepentingan umum dan masyarakat. (Tim)