Banyuwangi, Actanews.id – Sebuah rumah milik warga di Dusun Dadapan, Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, dilaporkan terbakar pada Rabu (14/1/2026) dini hari. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 03.45 WIB dan berhasil dipadamkan oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Banyuwangi sekitar satu jam kemudian.
Kepala Regu Pemadam melaporkan, informasi kebakaran pertama kali diterima melalui Call Center Damkarmat pada pukul 04.03 WIB. Petugas segera bergerak menuju lokasi dan tiba pada pukul 04.19 WIB setelah menempuh jarak sekitar 13 kilometer. Proses pemadaman langsung dilakukan mulai pukul 04.20 WIB dan api berhasil dipadamkan pada pukul 04.55 WIB, kemudian dilanjutkan pendinginan hingga pukul 05.30 WIB.
Objek yang terbakar merupakan bangunan rumah tinggal dengan luas area sekitar 14 x 7 meter. Rumah tersebut diketahui milik Nur Jannah (48) dan saat kejadian dalam kondisi kosong.
Menurut keterangan saksi mata, Sukron (31), ia terbangun setelah mendengar suara percikan api dari arah rumah korban. Setelah melihat kobaran api membesar, saksi segera membangunkan warga sekitar untuk melakukan pemadaman awal dengan peralatan seadanya. Salah satu warga, Ahmad Nasrullah, kemudian menghubungi Damkarmat Banyuwangi untuk meminta bantuan.
Dalam proses penanganan, petugas mengerahkan tiga unit armada pemadam, yakni Ayaax 03, Fire Doom 04, dan Fire Doom 05, serta menggunakan dua nozzle. Satu nozzle difokuskan pada titik api utama, sementara satu lainnya digunakan untuk memutus rambatan api di sisi bangunan. Setelah api padam, petugas melakukan overhaul dan pendinginan guna memastikan tidak ada bara api tersembunyi yang berpotensi menimbulkan kebakaran ulang.
Hasil asesmen sementara menyebutkan bahwa titik api berasal dari ruang tengah rumah, diduga akibat korsleting listrik pada stop kontak yang memicu percikan api hingga merambat ke seluruh bangunan.
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp100 juta, meliputi kerusakan bangunan rumah sekitar Rp70 juta serta perabotan rumah tangga seperti lemari, kasur, kursi, dan kulkas senilai Rp30 juta. (Tim)
