Sanksi Dinilai Terlalu Ringan, PW-FRN Soroti Dugaan Pelanggaran SPBU Kedayunan Banyuwangi

Banyuwangi, Actanews.id —
Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri DPC Kabupaten Banyuwangi, Agus Samiaji, mengkritisi langkah Pertamina Patra Niaga yang hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran dan pembinaan terhadap SPBU 54.684.03 Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, atas dugaan pelanggaran pengisian BBM di luar jam operasional.Pernyataan tersebut disampaikan Agus, pada Minggu (28/12/2025).

Ia menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan pelanggaran yang terjadi dan berpotensi melemahkan penegakan hukum di sektor distribusi bahan bakar minyak.

“Sanksi berupa teguran dan pembinaan ini sangat tidak sepadan. Ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran hukum,” tegas Agus.

Kronologi Dugaan Pelanggaran
Agus membeberkan bahwa pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 00.42 WIB, SPBU 54.684.03 diduga masih melakukan transaksi pengisian BBM meskipun telah berada di luar jam operasional resmi.

Salah satu kendaraan yang terekam melakukan pengisian BBM adalah truk berpelat kuning bernomor polisi P 8672 UW. Saat dikonfirmasi, operator SPBU mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan milik atasannya. Sementara itu, pengawas SPBU bernama Jumaiyah menyampaikan bahwa pengisian dilakukan dengan alasan “menolong rekan”.

Namun demikian, Agus menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Begitu SPBU tutup, tidak boleh ada aktivitas pengisian BBM dalam bentuk apa pun. Ketika tetap melayani, itu sudah masuk kategori perbuatan pidana,” ujarnya.

Ancaman Hukum Dinilai Jelas
Agus menekankan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, termasuk pengisian di luar jam operasional, dapat dikenai sanksi berat berupa:
Pidana penjara maksimal 6 tahun, dan
Denda maksimal Rp60 miliar.
“Undang-undangnya sangat jelas, ancaman pidana dan dendanya besar. Namun yang diberikan hanya teguran dan pembinaan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” kata Agus.

Berpotensi Ciptakan Preseden Buruk
Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa sanksi yang terlalu ringan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan dan pengawasan SPBU, baik di Banyuwangi maupun daerah lain.

“Jika pelanggaran sejelas ini hanya berujung teguran, pengusaha SPBU lain bisa menganggap pelanggaran aturan bukan hal serius. Ini berbahaya dan bisa memicu kegaduhan di kalangan pelaku usaha,” ujarnya.
Menurutnya, lemahnya penegakan aturan justru dapat membuka peluang meluasnya praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat.

PW-FRN DPC Banyuwangi mendesak Pertamina Patra Niaga untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sanksi yang telah diberikan serta tidak ragu menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
“Peraturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dinegosiasikan. Jika hukum dikesampingkan, maka keadilan dan ketertiban distribusi BBM bisa runtuh,” pungkas Agus Samiaji.
(Tim)