Banyuwangi, Actanews.id – Dugaan pelanggaran dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU bernomor 54.684.03 yang berlokasi di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedayunan, Kecamatan Kabat.
SPBU tersebut melayani pengisian solar bersubsidi di luar jam operasional SPBU tersebut. Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas pengisian BBM terjadi pada Selasa dini hari, 23 Desember 2025, sekitar pukul 00.42 WIB, meskipun SPBU diketahui menutup layanan untuk umum setiap pukul 23.00 WIB.
Saat itu, kondisi SPBU terlihat tertutup, namun beberapa unit truk masih melakukan pengisian solar. Salah satu kendaraan yang terpantau adalah truk bernomor polisi P 8672 UW.
Ketika dikonfirmasi di lokasi, operator SPBU yang sedang bertugas menyampaikan bahwa truk tersebut merupakan kendaraan milik Bumi Sari, yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak pemilik SPBU. Pernyataan tersebut langsung menimbulkan polemik, mengingat harusnya pihak SPBU tidak memiliki hak istimewa dalam pengisian BBM bersubsidi.
Secara aturan, seluruh pihak tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk jam operasional, kuota harian, dan program Subsidi Tepat.
Untuk memastikan informasi, awak media kemudian mengonfirmasi Jumaiyah, selaku pengawas SPBU. Ia membenarkan adanya transaksi pengisian solar subsidi pada waktu tersebut, namun memberikan keterangan berbeda.
“Iya, benar ada pengisian solar subsidi sekitar pukul 00.42 WIB. Tapi truk itu milik rekan saya, bukan milik SPBU,” ujar Jumaiyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Perbedaan keterangan antara operator dan pengawas SPBU ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan. Sesuai regulasi, pengisian BBM bersubsidi seperti Biosolar tidak diperkenankan dilakukan di luar jam operasional SPBU. Aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan, penimbunan, serta distribusi yang tidak tepat sasaran.
Di sejumlah wilayah, bahkan diberlakukan pembatasan jam pengisian, umumnya antara pukul 07.00 hingga 22.00 WIB, dengan pengecualian terbatas bagi kendaraan tertentu dan tetap di bawah pengawasan ketat.
Kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan subsidi negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta melindungi keuangan negara dari potensi kerugian akibat praktik curang. Pengisian BBM bersubsidi secara tertutup dan di luar jam operasional dinilai rawan penyimpangan serta bertentangan dengan prinsip Subsidi Tepat Sasaran.

Secara hukum, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen SPBU maupun instansi terkait. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Pertamina, serta lembaga pengawas segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. (Tim)
