Banyuwangi, Actanews.id – Surat Edaran (SE), Nomor: 300/369/429.020/2024
Tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445H/2024M di Kabupaten Banyuwangi, telah ditetapkan oleh Bupati Ipuk Festiandani, tertanggal 8 Maret 2024.
Surat Edaran tersebut utamanya mengatur tentang pembatasan kegiatan usaha hiburan, rumah makan dan penjualan minuman beralkohol.
Maka, dalam rangka mendukung kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun 1445H/2024M di Kabupaten Banyuwangi, kegiatan wisata dan hiburan selama bulan suci Ramadhan diatur sebagai berikut ;
1. Destinasi wisata dapat beroperasi pada hari Senin hingga Minggu dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Destinasi seperti Ijen, Pantai Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan tetap tutup hingga pukul 22.00 WIB.
2. Pengelola destinasi wisata diwajibkan mengumandangkan adzan saat tiba waktu salat (Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya).
3. Karaoke dan tempat hiburan malam tutup selama bulan suci Ramadhan. Penjualan minuman beralkohol dilarang selama bulan Ramadhan, baik di tempat hiburan maupun hotel.
4. Pemilik restoran dan warung tetap boleh buka selama bulan suci Ramadhan dengan menutup bagian depan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa.
Terkait hal itu, Ormas FRB ( Forum Rogojampi Bersatu) meminta agar semua pihak yang dimaksud dalam SE tersebut, untuk mentaati dan nelaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Surat Edaran tersebut telah dibuat dengan matang dan dengan pertimbangan berbagai pihak, diantaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak TNI/Polri, Kejaksaan dan stake holder. Maka kami meminta agar dipatuhi dengan sebaik-baiknya,” ucap Agung Surya Wirawan, mewakili Ormas FRB. Jumat (15/3/2024).
Dalam kesempatan ini, Agung sangat berharap agar pihak yang berwenang dapat melakukan patroli rutin secara konsisten, serta memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggaran, sehingga terwujud suasana yang tertib dan kondusif bagi semua.
“Untuk memastikan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa, serta memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada umat Islam di Kabupaten Banyuwangi. Sehingga semua kegiatan dan aktivitas selama bulan suci Ramadhan dapat berjalan dengan lancar dan kondusif,” pungkas Agung.