Jakarta, 2 November 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak penyalahgunaan energi bersubsidi. Kali ini, aparat berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang disuntikkan ke dalam tabung gas non-subsidi di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyuntikan gas di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit III Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kompol Wediard Fernandes, S.H., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas menemukan kegiatan ilegal berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg non-subsidi.
Pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti dalam jumlah besar.
Tiga Tersangka Ditangkap
Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka utama:
- Rhapli Dwi Purnomo (31) – koordinator lapangan sekaligus pemodal;
- Tri Muladi (44) – pengatur bahan baku dan pencatat keuangan;
- A (identitas disamarkan) – pelaku penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas.
Ketiganya mengaku telah menjalankan kegiatan pengoplosan selama sekitar enam bulan, dengan menggunakan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kg bersubsidi setiap hari. Gas hasil oplosan kemudian dijual kepada sejumlah pelanggan, termasuk warung makan, restoran, dan usaha peternakan di wilayah Jawa Tengah.
Barang Bukti Disita
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita antara lain:
- 1.697 tabung LPG 3 kg,
- 91 tabung LPG 5,5 kg,
- 307 tabung LPG 12 kg,
- 14 tabung LPG 50 kg,
- 5 unit mobil pikap berbagai merek,
- 50 selang regulator modifikasi,
- serta berbagai alat bantu penyuntikan gas dan segel palsu.
Hasil penyelidikan sementara memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp4,59 miliar, dihitung dari selisih subsidi pemerintah sebesar Rp25.500 per tabung LPG 3 kg.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polri juga tengah memburu satu pelaku lain berinisial MTH (Moh. Tofik Hidayat) yang diduga sebagai pemilik gudang sekaligus pemodal utama jaringan ini. Selain itu, penyidik akan menelusuri pembeli gas oplosan dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara dari praktik curang yang merusak sistem subsidi energi.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Negara dan masyarakat tidak boleh dirugikan oleh oknum yang mencari keuntungan dengan cara ilegal,” tegas Kompol Wediard Fernandes. (*)














