banner 728x250

DPRD Malang Dorong Dinkes Percepat Sertifikasi Laik Higiene untuk SPPG Penunjang Program MBG

Malang, Actanews.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Aturan ini resmi berlaku sejak 1 Oktober 2025, dan seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan segera mengajukan permohonan SLHS melalui Dinas Kesehatan di daerah masing-masing.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Malang memberikan perhatian serius terhadap kesiapan para SPPG, yang merupakan mitra pelaksana program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok, mengimbau agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menindaklanjuti proses sertifikasi secara maksimal.

“Kami mendorong Dinkes untuk segera menyerahkan Sertifikat SLHS kepada SPPG yang sudah lolos uji lapangan dan uji laboratorium. Ini penting untuk menjamin rasa aman serta membangun kepercayaan publik terhadap program MBG,” ujar Alayk Mubarok, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, Alayk juga meminta agar proses pengurusan SLHS bagi SPPG yang masih berjalan dapat dipercepat. Ia menilai, percepatan bisa dilakukan dengan menambah tenaga kesehatan maupun petugas lapangan agar verifikasi dan pelatihan penjamah makanan segera tuntas.

“Bila perlu, tenaga lapangan ditambah dan dikerahkan secara masif agar proses sertifikasi selesai tepat waktu. Publik harus diyakinkan bahwa makanan dalam program MBG benar-benar higienis dan aman dikonsumsi,” tegasnya.

Berdasarkan data hasil koordinasi DPRD dengan Dinkes Kabupaten Malang, tercatat hampir 70 SPPG telah mengajukan penerbitan SLHS. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan seluruh dapur pengelola MBG memenuhi standar kesehatan dan mencegah potensi keracunan makanan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, menyampaikan bahwa waktu normal penerbitan SLHS berkisar antara tiga hingga empat pekan, tergantung kelengkapan persyaratan yang diajukan pengelola SPPG.

“Kalau pengelola SPPG proaktif dan segera melengkapi persyaratan, sertifikat bisa terbit lebih cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait standar kesehatan dan persyaratan SLHS sejak beberapa bulan terakhir. Hingga saat ini, sekitar 60–70 persen SPPG di Kabupaten Malang telah mengajukan permohonan sertifikasi.

“Dalam waktu dekat, 20 unit SPPG dipastikan sudah terbit SLHS-nya. Jika proses berjalan lancar, jumlah itu bisa bertambah hingga 35 unit,” ujarnya.

Meski begitu, drg. Wiyanto menegaskan, percepatan penerbitan sertifikat tetap membutuhkan kerja sama aktif dari pihak SPPG.

“Kalau SPPG tidak segera bergerak melengkapi persyaratan dan memperbaiki dapurnya sesuai standar higienitas, maka proses penerbitan SLHS bisa tertunda,” pungkasnya.

Dengan langkah koordinatif antara DPRD dan Dinas Kesehatan, Kabupaten Malang diharapkan dapat menjadi contoh percepatan sertifikasi higiene pangan bagi daerah lain, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap program Makanan Bergizi Gratis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *