BANYUWANGI, Actanews.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah yang diusulkan oleh pihak eksekutif mulai dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Banyuwangi. Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat landasan hukum bagi pengembangan inovasi yang berkelanjutan dan terintegrasi di tingkat daerah.
Dalam nota pengantar yang disampaikan oleh Bupati Banyuwangi, Raperda tersebut bertujuan untuk memastikan agar inovasi daerah menjadi kebijakan yang bersifat sistemik dan berkelanjutan, bukan sekadar inisiatif individual. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memfasilitasi terciptanya ekosistem inovasi yang kolaboratif, melibatkan pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat luas.
Raperda ini juga mengatur secara tegas mekanisme evaluasi, pemberian penghargaan serta insentif bagi para inovator, termasuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas inovasi yang dihasilkan. Semua itu diarahkan untuk memastikan manfaat nyata inovasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ketua Pansus I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom, menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali menggelar rapat kerja, baik internal maupun bersama pihak eksekutif, untuk memperdalam pemahaman atas materi Raperda tersebut.
“Pengayaan materi atau draf merupakan langkah awal yang penting dalam pembahasan Raperda. Hal ini untuk memastikan Raperda disusun berdasarkan analisis yang kuat, memenuhi aspek hukum, dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Yayuk Bannar saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Namun, pembahasan Raperda ini belum sepenuhnya berjalan mulus. Yayuk mengungkapkan adanya perbedaan pandangan antara Bappeda dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi terkait dengan keberadaan klausul sanksi dalam materi Raperda.
“Bappeda meminta agar ketentuan sanksi dimasukkan dalam Raperda, sementara Bagian Hukum berpendapat bahwa sesuai hasil fasilitasi dari Kementerian, klausul sanksi tidak perlu dicantumkan,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Untuk sementara, lanjut Yayuk, kelanjutan pembahasan Raperda inovasi daerah ditunda hingga tercapai kesepahaman antara dua pihak tersebut.
“Poin penting dari Raperda ini adalah memberikan landasan hukum bagi setiap pihak yang berinovasi—bukan hanya perangkat daerah, tetapi juga DPRD, pemerintah desa, dan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya Raperda Inovasi Daerah ini, diharapkan Banyuwangi semakin mampu mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor, sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai salah satu laboratorium inovasi publik di Indonesia.