Batu, actanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya penyelamatan aset negara. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Batu berhasil menyelamatkan aset senilai Rp522 miliar lebih, berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan, yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Batu.
Penyerahan dokumen bantuan hukum terkait penyelamatan aset PSU ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Batu kepada Walikota Batu, dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur beserta jajaran, pada hari ini.
Kajati Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Batu. Beliau menekankan bahwa langkah ini adalah contoh kolaborasi efektif dalam melindungi hak publik dan mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.
“Keberhasilan Kota Batu bukan hanya pada angka aset yang terselamatkan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang serta penguatan sistem administrasi aset di daerah,” ujar Kajati Jatim. Beliau berharap, kolaborasi ini dapat menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kejari Batu dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan No. 1 Tahun 2016. Landasan hukum ini memberikan legitimasi kuat bagi Kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah.
Langkah penyelamatan aset ini merupakan wujud sinergi yang baik antara Kejari Batu dan Pemerintah Kota Batu dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat. (XL)