Surabaya, Actanews.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan penerapan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (9/10/2025), di Surabaya. Kesepakatan ini akan diperkuat dengan berbagai program penguatan sosial yang selama ini digulirkan Pemkab Banyuwangi.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan inisiatif Kejati Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang diikuti oleh seluruh kepala daerah serta kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim. Hadir pula Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, dan para bupati/wali kota dari berbagai daerah.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini menekankan dialog dan musyawarah untuk mencari solusi yang adil dan berempati, bukan semata penegakan hukum yang bersifat menghukum.
“Melalui kolaborasi ini, kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya,” ujar Kajati Jatim Kuntadi.
Kuntadi menegaskan bahwa berbagai kasus yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice terbukti tidak menimbulkan pengulangan tindak pidana oleh pelaku.
Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasinya terhadap kesepakatan ini. Menurutnya, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur hukum formal.
“Kita juga harus melihat aspek sosial dari para pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun keluarganya. Pendekatan ini bisa menjadi solusi yang lebih manusiawi,” tutur Ipuk.
Ipuk menjelaskan bahwa Pemkab Banyuwangi siap memperkuat penerapan keadilan restoratif dengan intervensi sosial dan ekonomi. Misalnya, dalam kasus pencurian ringan karena desakan ekonomi atau kondisi darurat keluarga, pemerintah bisa turut membantu melalui asesmen sosial-ekonomi bagi pelaku maupun korban.
“Kalau pelaku ternyata belum bekerja, bisa kami bantu dengan program pelatihan atau bantuan usaha. Kalau ada keluarga yang sakit, kami pastikan sudah tercover BPJS atau mendapat perawatan yang layak. Di sinilah peran nyata pemerintah,” jelas Ipuk.
Banyuwangi sendiri telah memiliki banyak program penguatan sosial seperti pelatihan kerja, bantuan alat dan modal usaha, hingga dukungan sosial bagi keluarga miskin. Semua itu, kata Ipuk, dapat diintegrasikan untuk mendukung keberlanjutan program Restorative Justice.
Sejalan dengan itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya langkah tindak lanjut setelah penyelesaian perkara dengan Restorative Justice.
“Kita sebut ini Restorative Justice Plus. Yang terpenting adalah langkah setelahnya — bagaimana memastikan pelaku dan korban benar-benar pulih secara sosial dan ekonomi,” ujar Khofifah.
Khofifah berharap, pendekatan ini dapat menciptakan penyelesaian perkara yang lebih arif, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Jawa Timur.