banner 728x250

Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 1.800 Botol Arak Ilegal di Jalan Raya Kabat

BANYUWANGI, Actanews.id — Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan kesigapan dan kecepatan dalam menjaga keamanan wilayah. Rabu pagi (8 Oktober 2025), petugas berhasil menggagalkan pengiriman 1.800 botol minuman keras jenis arak yang diduga akan dikirim ke luar kota.

Penangkapan dilakukan saat tim patroli melintas di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedayunan, Kecamatan Kabat. Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel berwarna merah bernomor polisi N-8653-UG, yang dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Gedangan, Kabupaten Malang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 36 karton arak, dengan masing-masing karton berisi 50 botol, sehingga totalnya mencapai 1.800 botol minuman keras tanpa izin edar resmi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin pada jam rawan yang dilakukan oleh Tim Perintis Presisi. Petugas yang curiga dengan perilaku pengemudi kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir bersama barang bukti langsung kami amankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Rama.

Ia menegaskan, tindakan cepat ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Banyuwangi dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran miras ilegal seperti arak tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal. Karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di seluruh wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” tegasnya.

Saat ini, sopir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *