Tangerang Selatan, Actanews.id – Desakan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin menguat. Sejumlah elemen masyarakat menilai tata kelola pemerintahan di Tangsel selama ini tidak menunjukkan perbaikan, justru semakin memburuk terutama dalam hal pelayanan publik.
Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, dalam siaran persnya menyatakan akan segera melaporkan kepala daerah Tangsel kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Azmi menegaskan, pelayanan publik di Tangsel jauh dari standar, bahkan bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat dalam melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Potret pelayanan publik di Tangsel sangat buruk, ditandai dengan birokrasi yang bertele-tele, pelayanan yang lambat, biaya yang mahal, hingga maraknya pungutan liar di berbagai sektor. Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga semrawut dan tidak proporsional. Anggaran lebih banyak dialokasikan untuk kepentingan pejabat dibandingkan kepentingan rakyat,” ungkap Azmi, Jumat (3/10/2025).
Azmi juga menyoroti adanya dugaan kebocoran anggaran serta penyimpangan di sejumlah dinas. Termasuk indikasi perjalanan dinas yang tidak tepat sasaran dan sarat manipulasi. “Kami menemukan laporan perjalanan dinas yang tidak efisien dan terkesan hanya menghabiskan anggaran. Belum lagi penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi, yang memunculkan dugaan praktik manipulasi,” tambahnya.
Sebelumnya, kritik terhadap buruknya pelayanan publik di Tangsel juga datang dari mantan aktris cilik Leony, yang menyoroti carut-marut birokrasi dan kejanggalan alokasi anggaran dalam APBD 2024 Pemkot Tangsel.
Azmi menegaskan bahwa laporan pihaknya bukan sekadar kritik, melainkan tuntutan agar Mendagri bertindak tegas. “Masyarakat Tangsel berharap pemerintah pusat memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga evaluasi mendalam, agar kualitas pelayanan publik dapat segera diperbaiki. Jika tidak, kerugian daerah dan masyarakat akan semakin besar,” ujarnya.
Sesuai aturan, Mendagri memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan SPM. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pemberhentian permanen kepala daerah.
(Humas LAKSI)