BANYUWANGI, Actanews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi mengangkat sebanyak 4.909 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para honorer dalam mendukung pembangunan daerah.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, status baru tersebut memberikan kepastian kepegawaian sekaligus menjadikan mereka bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami berharap dengan kebijakan ini kinerja mereka semakin meningkat dalam melayani masyarakat,” ujar Bupati Ipuk, Senin (29/9/2025).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas. Mereka akan menerima upah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Menurut Ilzam, para honorer yang diangkat kali ini merupakan pegawai non-ASN yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II, namun belum lulus.
“Banyak daerah yang tidak mampu mengakomodasi karena keterbatasan anggaran. Namun di Banyuwangi, Bupati mengambil kebijakan untuk tetap memberikan kesempatan melalui PPPK paruh waktu,” ungkapnya.
Dari total 4.953 honorer yang tidak lulus seleksi, sebanyak 4.909 diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Sementara 44 orang lainnya dikeluarkan dari database karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, tidak aktif bekerja, atau memasuki usia pensiun.
Adapun ribuan honorer yang diangkat terdiri dari 1.541 guru, 259 tenaga kesehatan, dan 3.109 tenaga teknis lainnya. Saat ini mereka tengah menjalani proses pemberkasan untuk pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah proses administrasi selesai, para PPPK paruh waktu tersebut akan resmi dilantik oleh Bupati Banyuwangi. (Tim)