JAKARTA, Actanews.id – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat. Seorang wartawan bernama Diori Parulian Ambarita, akrab disapa Ambar, menjadi korban pengeroyokan brutal yang dilakukan lebih dari sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menyebut insiden tersebut sebagai bentuk kriminal berat sekaligus upaya menghalangi kerja jurnalistik. “Ambar mengalami luka parah di kelopak mata kiri hingga berpotensi buta, memar di kepala, serta lebam di sejumlah bagian tubuh. Ini jelas tindak pidana serius,” tegas Opan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Opan menjelaskan, Ambarita telah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (27/9/2025) dengan nomor STTLP/B/6885/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Setelah itu, penyidik membawa Ambarita ke RS Polri untuk menjalani visum.
Penyelidikan juga dilakukan oleh Satuan Jatanras Polda Metro Jaya yang mendatangi Ambar di RSUD Kabupaten Bekasi serta meninjau lokasi kejadian, yaitu sebuah home industri pengepakan makanan kucing merek “Me-O” di Desa Mangun Jaya, Tambun Selatan. Namun, menurut laporan FWJI Korwil Bekasi, hingga kini belum ada pemasangan garis polisi di tempat kejadian perkara yang diduga juga memproduksi makanan kedaluwarsa.
“Informasi yang kami dapat, ada indikasi keterlibatan pemilik usaha bernama Ali, bahkan diduga melibatkan oknum Ketua RT setempat, sejumlah anggota Karang Taruna, hingga seorang pengacara yang mengaku dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ambar sendiri mengaku mendapat intimidasi agar menandatangani mediasi yang jelas merugikan dirinya,” papar Opan.
Selain luka fisik, kondisi Ambarita disebut sangat lemah. Ia mengalami gangguan penglihatan, luka pada tulang hidung, pusing hebat, hingga gangguan pada saraf tengkuk yang berdampak pada sistem pencernaan. Lebih jauh, peralatan kerja jurnalistik Ambar juga nyaris dirusak saat kejadian.
FWJ Indonesia bersama organisasi pers lain, LBH Harimau Raya, dan AWIBB mendesak agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. “Kami meminta Polda Metro Jaya menjadikan kasus ini prioritas, menangkap semua pelaku, dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Opan.