banner 728x250

Polsek Rogojampi Ungkap Kasus Penggelapan, Kembalikan Mobil Pickup Milik Warga

Banyuwangi, Actanews.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rogojampi,Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan roda empat dan menyerahkan kembali mobil pickup Daihatsu Grand Max milik Agus Santoso, warga Dusun Bubuk, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Penyerahan kendaraan dilakukan di Mapolsek Rogojampi oleh Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim, atas arahan Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.. Mobil dengan nomor polisi P 8067 VG tersebut dikembalikan secara gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Ocky Heru Prasetyo. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat sejak empat bulan lalu, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/43/V/2025 tertanggal 10 Mei 2025 dan LP-B/70/IX/2025 tertanggal 12 September 2025.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berawal pada Rabu, 19 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang saksi meminjam kendaraan milik pelapor dengan alasan untuk mengangkut aki bekas. Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu, 23 April 2025, kendaraan tersebut dipinjamkan kepada Nur Hadi (terduga pelaku) melalui saksi tersebut. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, mobil tak kunjung dikembalikan.

Menurut keterangan saksi, mobil dibawa oleh Nur Hadi bersama sejumlah rekannya menuju wilayah Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Merasa dirugikan hingga sekitar Rp70 juta, korban akhirnya melapor ke Polsek Rogojampi.

Proses Penyelidikan dan Pengamanan Barang Bukti

Menyikapi laporan tersebut, tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi, kendaraan sempat terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Wongsorejo. Hingga pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, mobil berhasil ditemukan dalam kondisi terkunci rapat di area SPBU Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo.

Saat ditemukan, kunci kontak dan STNK masih berada di dalam kendaraan, sementara penguasanya tidak diketahui. Polisi kemudian mengamankan mobil tersebut dan membawanya ke Mapolsek Rogojampi untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Setiap barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada pemilik tanpa biaya, sesuai dengan komitmen Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *