banner 728x250

KPB Siap Laporkan Dugaan Pungli dan Korupsi Peralatan Pengelolaan Sampah Kedungrejo pada Kejari Banyuwangi

Banyuwangi, Actanews.id – Polemik pengelolaan sampah di Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, kembali memanas. Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) menyatakan siap melaporkan Kepala Desa Kedungrejo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi atas dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah serta indikasi korupsi anggaran fasilitas persampahan.

Dugaan itu menguat dalam rapat dengar pendapat dan tuntutan penutupan TPS Kedungrejo, yang digelar Komisi IV DPRD Banyuwangi, Rabu (10/9/2025). Forum yang menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), UPT Persampahan, Camat Muncar, Kepala Desa dan perangkat Desa Kedungrejo, BPD, serta perwakilan warga yang di dampingi oleh KPB ini menyoroti mandeknya fungsi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kedungrejo.

TPST yang semestinya mengolah sampah, telah bertahun-tahun berubah menjadi Tempat Penampungan Sampah (TPS) dengan kondisi memprihatinkan, karena sering tidak diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam hearing juga terungkap soal perizinan TPST yang tidak jelas, hingga bantuan armada pinjam pakai berupa beberapa unit kendaraan tosa dari DLH Banyuwangi, yang kondisi, keberadaan dan pertanggungjawabannya juga tidak jelas.

Ketua KPB, Agung Surya Wirawan, menegaskan persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, pengelolaan TPS Kedungrejo tidak hanya berdampak pada pencemaran dan konflik sosial, tetapi juga mengandung dugaan kuat penyelewengan dana.

“Warga sudah dipungut iuran retribusi sampah, tapi fasilitas dan pengelolaan tidak jelas. Anggaran untuk TPST yang seharusnya berfungsi justru mangkrak lebih dari 3tahun. Ini bukan sekadar salah kelola, tapi masuk ranah dugaan pungli dan korupsi,” tegas Agung, Jumat  (12/9/2025).

Kondisi TPS yang menumpuk sampah hingga 2–3 meter, disertai bau busuk dan kadang asap pembakaran, membuat warga sekitar resah. Mereka khawatir ancaman kesehatan, terutama bagi ibu hamil, balita, dan lansia.

Pimpinan rapat, Yuliawan Bambang S, anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, menyoroti lemahnya pengawasan dan transparansi. Ia menekankan bahwa TPS hanya semestinya menjadi titik singgah sementara, bukan menumpuk sampah tanpa penanganan.

“Warga sudah bayar iuran, tapi pengelolaannya tidak sebanding. Harus ada transparansi, bahkan audit dana. Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan, jalurnya jelas: penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani, mengakui sistem pengelolaan sampah di Kedungrejo masih jauh dari harapan. Meski peraturan desa soal iuran sudah ada, implementasinya belum berjalan maksimal.

“Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya pencemaran lingkungan, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat. TPS 3R Tebokrejo bisa jadi alternatif solusi,” terang Dwi.

Usai rapat, Komisi IV DPRD bersama DLH berencana meninjau langsung TPS Kedungrejo. Namun, KPB menegaskan langkah hukum tetap akan ditempuh. Mereka menilai hanya melalui jalur hukum transparansi anggaran bisa dipastikan, sekaligus menghentikan dugaan praktik pungli yang merugikan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *