banner 728x250

Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Curanmor dan Penipuan, Amankan Tiga Kelompok Pelaku

Banyuwangi, Actanews.id – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penipuan dengan modus jual beli sepeda motor. Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., memaparkan setidaknya ada tiga kelompok pelaku yang diamankan jajaran Satreskrim.

Kelompok pertama merupakan pelaku penipuan dan penggelapan motor dengan modus berpura-pura melakukan transaksi jual beli. Tersangka berinisial M, warga Trenggono, Banyuwangi, diduga terlibat dalam tiga laporan polisi dengan lokasi berbeda. Modusnya, tersangka meyakinkan korban dengan berpura-pura menjual atau membeli motor, kemudian melarikan diri bersama uang atau kendaraan yang sudah ditunjukkan korban.

“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600 ribu, satu BPKB, dan satu STNK. Tersangka M dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa,” ujar Kombespol Rama.

Kelompok kedua adalah sindikat pencurian kendaraan bermotor. Polisi mengamankan dua tersangka utama, masing-masing berinisial NH (Situbondo) sebagai eksekutor dan BH (Bondowoso) sebagai penadah. Dari tangan keduanya, diamankan delapan unit motor hasil curian, sebuah STNK, serta sejumlah barang yang digunakan saat beraksi.

“Para pelaku ini menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor di lokasi parkir, bahkan merusak pagar rumah. Keduanya juga residivis curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara,” jelasnya.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial AR, warga Glagah, Banyuwangi, ditangkap setelah melakukan pencurian motor di sebuah kos-kosan dengan modus berpura-pura menyewa kamar. Dalam waktu 24 jam, polisi berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti motor curian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang sudah dilakukan para pelaku,” tegas Kombespol Rama.

Salah satu korban, Imam (55), warga Klatak, Kalipuro yang berprofesi sebagai driver ojek online, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas gerak cepat Satreskrim Polresta Banyuwangi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banyuwangi. Sepeda motor saya cepat ditemukan, dan langsung dikembalikan ke saya. Saya sangat mengapresiasi kinerja sigap dari tim Satreskrim Polresta Banyuwangi,” ungkap Imam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *