Banyuwangi, Actanews.id – Anggota DPR RI Komisi VIII, Ina Ammania, menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya persyaratan administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral dan etis pelaku usaha dalam menjaga kepercayaan publik. Pernyataan ini disampaikan dalam Temu Wicara Pengawasan Halal yang diselenggarakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Kamis (21/8/2025).
Dalam forum tersebut, Halal Center Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) menegaskan peran strategisnya dalam memfasilitasi sertifikasi halal, terutama melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Ketua Halal Center UNIBA sekaligus Ketua Lembaga Pemeriksa Proses Produk Halal (LP3H), Dr. Novi Prayekti, didampingi dua orang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Syafaat dan Dalilatus Saadah menyampaikan bahwa lembaganya bersama para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) UNIBA akan secara proaktif mendampingi UMKM.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, dalam sambutannya menekankan bahwa prinsip halal memiliki dimensi ganda: spiritual-religius dan kesehatan publik. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banyuwangi, Drs. Dwiyanto, turut menegaskan kontribusi UMKM sebagai pilar utama perekonomian daerah.
Deputi Bidang Pembinaan BPJPH Kemenag RI, Rofiqa Rosma, menekankan urgensi kolaborasi multipihak antara pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha dalam memperkuat ekosistem halal nasional.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran UMKM terhadap standar halal, memperkuat daya saing, serta membuka peluang penetrasi pasar pada skala nasional maupun internasional.