Banyuwangi, Actanews.id – Yayasan Al Ashrof yang berlokasi di Dusun Sukopuro, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, kembali menunjukkan langkah strategisnya dalam memperkuat struktur internal organisasi. Pada Rabu (30/7/2025), pengasuh sekaligus pendiri yayasan, Gus Miftahul Mubin, secara resmi menunjuk dua figur penting untuk mengisi posisi kunci.
Ari Bagus Pranata ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sementara Idham Holid dipercaya mengemban tugas sebagai Koordinator Bidang Publikasi dan Penyiaran. Penunjukan ini dianggap sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi serta mempertegas arah Yayasan Al Ashrof menjadi lembaga yang profesional, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ari Bagus Pranata dikenal sebagai aktivis muda dan Ketua FERADI WPI Jawa Timur. Selama ini, ia aktif dalam advokasi dan pembelaan hak-hak masyarakat kecil. Dengan pengalamannya, Gus Miftah berharap Ari mampu memperkuat layanan bantuan hukum yang selama ini menjadi salah satu fokus utama yayasan.
“Kehadiran Ari Bagus Pranata sebagai Koordinator LBH adalah bentuk komitmen kami menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif, responsif, dan berpihak kepada kaum lemah,” ujar Gus Miftahul Mubin.
Sementara itu, Idham Holid yang telah lama bergelut di dunia media dan komunikasi publik, kini dipercaya untuk mengelola publikasi dan penyiaran. Ia akan bertanggung jawab atas penyebaran informasi serta dokumentasi berbagai aktivitas yayasan melalui beragam kanal komunikasi yang dimiliki.
“Kami melihat kapasitas dan integritas beliau dalam dunia media. Karena itu, kami percaya beliau mampu mengemban tugas ini dengan baik,” imbuh Gus Miftah.
Menanggapi amanah yang diberikan, baik Ari maupun Idham menyatakan kesiapan mereka. Keduanya menekankan pentingnya sinergi antara hukum, media, dan dakwah dalam membangun masyarakat yang adil, cerdas, dan religius.
Langkah ini sekaligus menjadi titik awal babak baru Yayasan Al Ashrof dalam membangun jejaring kerja yang solid, memperluas dampak sosial, serta meningkatkan kehadiran yayasan di tengah masyarakat, baik melalui jalur advokasi hukum maupun komunikasi publik.