banner 728x250

Miris…Di Banyuwangi, Banyak Tambang Galian C Diduga ilegal Bebas Beroperasi, Dumptruck Pasir Lalu-lalang Tanpa Pedulikan Keselamatan

Banyuwangi, actanews.id – Praktek pertambangan ilegal di Kabupaten Banyuwangi semakin meresahkan masyarakat setempat. Terutama untuk pertambangan galian C, banyak tambang diduga ilegal yang terus bebas beroperasi di beberapa kecamatan di wilayah ini, seperti Rogojampi, Blimbingsari, Singojuruh dan sekitarnya.

Meskipun Undang-Undang No.4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 telah mengatur dengan tegas mengenai kegiatan pertambangan, namun tampaknya APH Banyuwangi tidak mampu melakukan penegakan hukum secara efektif. Hal ini tentu sangat membahayakan kelestarian alam dan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Hukum juga telah mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, pemasok dan penadah material galian C tanpa izin juga dapat dipenjara selama 5 tahun.

Masyarakat semakin prihatin, karena dumptruck pengangkut material pasir semakin leluasa beroperasi tanpa peduli akan keamanan dan keselamatan. Banyak dumptruck diduga melanggar batas maksimum muatan dan seringkali tidak menggunakan penutup terpal.

Dampaknya pun sangat merugikan, dengan material pasir yang sering berjatuhan di jalan, debu yang mengganggu pengendara lain, terutama para pengendara sepeda motor. Belum lagi soal jalan-jalan yang  lebih cepat rusak.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk berdasarkan jumlah berat muatan. Seharusnya, dumptruck hanya boleh mengangkut beban maksimum 8 ton pada jalan kelas II dan III.

Agung Bramantyo, seorang aktivis dari Forum Rogojampi Bersatu (FRB) di Banyuwangi, sangat prihatin dengan lemahnya penegakan hukum di daerah ini. Ia merasa miris dan prihatin melihat kerusakan alam yang semakin parah namun tidak ada tindakan yang signifikan dari Pihak-pihak berwenang.

“Miris dan prihatin, kerusakan alam semakin terjadi tanpa bisa dicegah oleh pihak berwenang. Kami telah memantau kondisi pertambangan di Banyuwangi cukup lama, dan melihat dumptruck diduga muatan berlebihan tanpa penutup terpal, dengan leluasa lalu lalang di beberapa wilayah Rogojampi, kabat dan sekitarnya. Mereka seakan-akan tidak takut akan konsekuensi hukum dan tidak memedulikan keselamatan,” ujar Agung, Senin (19/12/2023).

Agung dan timnya akan segera melakukan pengaduan atas masalah ini kepada Polda Jawa Timur, agar penertiban dapat dilakukan secara serius, dan dilakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal, serta pengendara dumptruck yang melanggar aturan.

“Kami, masyarakat Banyuwangi berharap agar kelestarian alam Banyuwangi dapat terjaga dengan baik dan para pelaku tambang ilegal dapat diproses secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *