banner 728x250
Hukum  

Sidang Gugatan Ekonomi Syariah Ruslan Gani vs BSI Digelar, Kuasa Hukum Soroti Legalitas Pascamerger

tim kuasa hukum dari LKBH Untag Banyuwang

BANYUWANGI, Actanews.id — Sidang perkara ekonomi syariah nomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi kembali digelar di Pengadilan Agama Banyuwangi, Selasa (17/6/2025). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembuktian surat dari Penggugat, Ruslan Abdul Gani, terhadap PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember dan sejumlah pihak lainnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., berlangsung sejak pukul 11.30 WIB. Pihak Penggugat hadir bersama tim kuasa hukum dari LKBH Untag Banyuwangi, sementara dari pihak Tergugat hanya dihadiri perwakilan KPKNL Jember. BSI sebagai tergugat utama, notaris, serta pihak BPN dan turut tergugat lainnya absen tanpa keterangan.

Sidang sempat diwarnai polemik terkait dokumen replik yang belum terverifikasi dalam sistem e-Court, sehingga tidak dapat diakses oleh pihak tergugat. Kuasa hukum penggugat, Saleh, S.H., menyatakan dokumen telah diunggah sesuai tenggat, namun belum muncul di sistem. Ia pun membacakan replik secara lisan di hadapan majelis.

Dalam repliknya, Saleh menegaskan dua poin utama: pertama, bahwa kliennya adalah debitur PT Bank Syariah Mandiri (BSM), bukan BSI; dan kedua, tidak adanya pembaruan akad syariah pascamerger. Ia menilai BSI melakukan peralihan hak tanggungan tanpa adendum yang sah secara hukum.

“Relasi hukum antara klien kami dan BSM tidak serta-merta berpindah ke BSI tanpa pembaruan akad. Ini persoalan legalitas yang serius,” ujar Saleh usai sidang.

Ia juga mengkritik sistem e-Court yang dianggap kurang responsif. Beberapa bukti surat yang diajukan, termasuk soal pemberitahuan lelang via WhatsApp, belum diverifikasi hingga sidang berlangsung.

Majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak Penggugat.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut hak nasabah dan legalitas prosedur merger perbankan syariah di Indonesia, serta berpotensi menjadi preseden penting dalam hukum ekonomi syariah nasional.
(rag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *