Jakarta, Actanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Dalam rangkaian penyidikan terbaru, KPK menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan selama empat hari, mulai 12 hingga 15 Mei 2025.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Timur. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 9 miliar. Adapun rincian aset yang disita meliputi:
- Tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya
- Satu unit apartemen di Kota Malang
- Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo
- Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi
“Aset-aset ini diduga diperoleh dari hasil korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pokmas,” tegas Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini, yang diduga terlibat dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa 21 tersangka itu terdiri atas empat penerima dan 17 pemberi suap.
“Empat tersangka merupakan penyelenggara negara, sedangkan 17 lainnya adalah pihak pemberi, terdiri atas 15 swasta dan dua penyelenggara negara,” jelas Tessa dalam konferensi pers pada 12 Juli 2024.
KPK menyatakan bahwa identitas para tersangka dan peran masing-masing akan diungkap ke publik setelah proses penyidikan dinilai cukup.