banner 728x250

Zulhas Tegaskan Dana Kopdes Merah Putih Bukan Hibah, Tapi Pinjaman Produktif

Bandung, Actanews.id  –   Menteri Perdagangan sekaligus Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pendanaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bukan bersifat hibah, melainkan pinjaman produktif yang wajib dikembalikan. Setiap koperasi akan mendapatkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar dengan tenor pengembalian selama enam tahun.

“Ini bukan hibah. Ini plafon pinjaman sampai Rp3 miliar per koperasi, jangka waktu enam tahun, dan harus dikembalikan,” ujar Zulkifli Hasan saat menghadiri Deklarasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Provinsi Jawa Barat di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan riil koperasi berdasarkan proposal yang diajukan. Sebagai contoh, bila koperasi mengajukan dana Rp1 miliar untuk pembangunan gudang, bank akan melakukan verifikasi lapangan, dan hanya mencairkan dana sesuai nilai yang divalidasi, misalnya Rp200 juta.

“Semua proses berjalan profesional dan transparan. Kita ingin koperasi ini benar-benar mengangkat ekonomi desa secara berkelanjutan,” tegasnya.

Target 80 Ribu Koperasi Aktif

Program pembiayaan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Pemerintah menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi aktif dan sehat di seluruh desa dan kelurahan, dengan total dana yang disiapkan mencapai Rp250 triliun.

Koperasi akan dibentuk oleh pemerintah desa, baik dari nol maupun melalui penggabungan koperasi yang telah ada. Kepala desa akan otomatis menjadi ketua dewan pengawas, dan setiap koperasi akan didampingi dua hingga tiga pendamping profesional yang dikirim oleh pemerintah pusat.

Enam Fungsi Utama Kopdes Merah Putih

Zulhas memaparkan bahwa koperasi ini akan menjalankan enam fungsi utama yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat desa, yaitu:

Menyalurkan sembako dari produsen langsung ke masyarakat.

Menjadi agen distribusi LPG 3 kg.

Menjadi distributor alat dan mesin pertanian (alsintan).

Mengelola gudang dan penyewaan peralatan pertanian.

Menjadi agen BRILink dan BNI.

Menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bunga rendah serta bermitra dengan Bulog untuk pembelian gabah dan jagung.

Selain itu, koperasi juga didorong membuka layanan kesehatan dasar seperti apotek atau pos kesehatan desa agar warga tidak perlu ke kota untuk mengakses layanan medis.

“Dengan koperasi ini, kita ingin menghilangkan peran tengkulak dan rentenir di desa. Ini adalah bentuk nyata dari ekonomi kerakyatan berbasis desa,” tambah Zulhas.

Satgas Pengawasan dan Jadwal Pelaksanaan

Untuk menjamin transparansi dan efektivitas, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus sebagaimana diatur dalam Inpres No. 9 Tahun 2025. Satgas ini akan bertugas mengawasi pelaksanaan program hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Target pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan ditetapkan rampung sebelum akhir Juni 2025. Peluncuran nasional akan dilakukan serentak pada 12 Juli 2025, dan pelaksanaan penuh termasuk operasional gudang dan distribusi ditargetkan berjalan mulai 28 Oktober 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *