Banyuwangi, Actanews.id – Organisasi masyarakat sipil PW Fast Respon Nusantara DPC Banyuwangi menyoroti dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh sembilan gerai ritel modern Mr. DIY di wilayah Banyuwangi. Dalam pernyataan resminya, organisasi ini menyebut adanya indikasi bahwa pihak pengelola belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi bangunan dan usaha.
Ketua PW Fast Respon DPC Banyuwangi, Agus Samiaji, dengan tegas meminta pemerintah daerah tidak mentoleransi dugaan pelanggaran tersebut.
“Banyuwangi bukan tempat untuk perusahaan besar yang mengabaikan hukum. Jangan jadikan daerah ini surga bagi investor nakal yang hanya mementingkan profit tanpa taat aturan,” ujar Agus dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (12/5/2025).
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan keadilan ekonomi, PW Fast Respon juga menyatakan solidaritasnya terhadap rencana hearing yang diajukan oleh Sekber Ormas dan LSM Peduli Pembangunan ke DPRD Kabupaten Banyuwangi. Hearing tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, dan direncanakan akan diikuti lebih dari 5.000 pelaku UMKM serta pedagang kaki lima yang menuntut kejelasan dan keadilan regulasi usaha.
PW Fast Respon juga mendesak DPRD dan Pemkab Banyuwangi agar segera membuka secara publik dokumen perizinan milik Mr. DIY.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Tapi jika ada pelanggaran, maka wajib ditindak tegas. Ini soal keberanian menegakkan keadilan ekonomi,” tegas Agus lagi.
Sebelumnya, Fernandes selaku perwakilan dari manajemen Mr. DIY mengklaim bahwa seluruh perizinan telah lengkap. Namun, hingga saat ini, belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan untuk memverifikasi pernyataan tersebut.