Banyuwangi, Actanews.id – Suara caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banyuwangi, Rica Deby Arianti, yang hilang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Daerah Pemilihan 2, akhirnya ditemukan setelah melalui proses pengecekan ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kejadian ini terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11, Desa Kedaleman Kecamatan Rogojampi.
Peristiwa ini terungkap setelah saksi dari parpol PAN dapil 2 melalui salinan C1 mengungkapkan kehilangan suara PAN dari caleg nomor 3 di TPS tersebut. Dugaan kuat menunjukkan suara tersebut berpindah ke caleg lain akibat kelalaian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Bagus, saksi parpol PAN dapil 2, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengecekan, terungkap bahwa suara PAN sebenarnya tidak hilang, namun tercatat sebagai 0 di salinan C1. Bukti dari foto pleno rekap penghitungan suara di TPS menunjukkan bahwa PAN seharusnya mendapatkan nilai 1 dari caleg Rica Debi Arianti.
“Dengan adanya pengecekan ulang yang diawasi oleh Panwascam Rogojampi, suara yang hilang tersebut ditemukan dan terbukti bahwa partai PAN melalui caleg nomer 3 mendapatkan nilai 1,” jelas Bagus, Senin (19/2/2024).
Rica Deby Arianti menyatakan bahwa, hal ini disebabkan keteledoran dari KPPS yang kinerjanya kurang fokus, yang dirasakan merugikan bagi caleg maupun partai.
“Walaupun permasalahan ini sudah diselesaikan oleh PPK, saya sebagai caleg dari partai PAN meminta KPU maupun Bawaslu Banyuwangi untuk menindak KPPS yang teledor kinerjanya,” tandas Rica Deby.
Di sisi lain, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Agus, menjelaskan bahwa faktor kelelahan menjadi penyebab terjadinya kelalaian tersebut.