Jakarta, Actanews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kakorsabhara Irjen Pol M. Ritonga, mewakili Kabaharkam Polri, menyerahkan sertifikat audit sistem manajemen pengamanan kepada 15 perusahaan yang tergolong dalam Objek Vital Nasional (Obvitnas). Acara yang berlangsung di Jakarta ini menandai apresiasi atas keberhasilan perusahaan dalam mengimplementasikan sistem pengamanan berbasis standar internasional.
Dalam sambutannya, Irjen Pol M. Ritonga menegaskan pentingnya sistem manajemen pengamanan dalam menjaga stabilitas operasional perusahaan, terutama yang memiliki dampak strategis bagi kepentingan nasional.
> “Pengamanan ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung keberlanjutan usaha,” ujar Irjen Pol Ritonga, Senin (23/12).
Sebanyak 15 perusahaan yang berhasil meraih sertifikat Gold Reward, antara lain:
1. PT PetroChina International Jabung Ltd (Jambi)
2. PT Pertamina Hulu Mahakam Zona 8 Regional 3 (Balikpapan)
3. PT Perusahaan Gas Negara Tbk – Station Gas Bojonegara (Serang)
4. PT LRT Jakarta (Jakarta)
5. DCC dan Server SCADA – PT PLN UP2D Banten (Tangerang)
6. DCC dan Server SCADA – PT PLN UP2D Jakarta (Jakarta Pusat)
7. PT Pupuk Kaltim (Bontang)
8. PT PLN UIP2B Jamali Jawa Control Center (Depok)
9. PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (Kepulauan Seribu)
10. PT PLN UIT Jawa Bagian Barat UPT Gandul (Depok)
11. PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) (Sumatra Utara)
12. PT Hutama Karya Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (Tanjung Priok)
13. PT PGE Tbk Area Kamojang (Bandung)
14. PT Bukit Asam Tbk Unit Pertambangan Tanjung Enim (Sumatra Selatan)
15. PT Pertamina Port and Logistik Shorebase Tanjung Batu (Balikpapan).
Irjen Pol Ritonga menekankan bahwa sertifikasi ini bukanlah akhir, melainkan langkah awal untuk terus meningkatkan standar pengamanan perusahaan.
“Audit ulang akan dilakukan dalam tiga tahun ke depan untuk memastikan keberlanjutan penerapan standar keamanan,” tambahnya.
Sistem manajemen pengamanan yang diperkenalkan sejak 2019 melalui Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2019 ini dirancang sebagai solusi modern yang terintegrasi dengan teknologi digital. Prosesnya mencakup audit, klarifikasi, dan sertifikasi ketat yang dilakukan oleh Polri.
“Dengan pengamanan yang baik, kita tidak hanya menjaga kepentingan nasional, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor,” jelas Irjen Ritonga.