Banyuwangi, actanews.id – Aktivitas tambang galian C di Dusun Cangkring, Desa Pengatigan Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi semakin bebas dalam beberapa bulan terakhir. Meski diduga tidak memiliki izin lengkap, tambang ini tetap beroperasi dengan berani. Hal ini tentunya membuat publik bertanya-tanya, mengapa tambang ini bisa kebal hukum dan terus beroperasi tanpa hambatan.
Menurut sumber yang dipercaya, izin tambang galian C di Desa Pengatigan memang belum lengkap bahkan tidak ada izin. “Andai pemilik tambang memiliki izin Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), namun kami yakini izin Eksplorasi dan izin Usaha Pertambangan Operasional (IUP-OP) tidak ada,” ungkapnya, pada actanews.id, Selasa (12/12/2023).
Hal ini tentunya menjadi pelanggaran serius terhadap peraturan dan dapat membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Dari pantauan actanews.id di lokasi tambang, terlihat dua alat berat ekskavator dan beberapa mobil dump truck yang sedang beroperasi dengan lancar. Meskipun awak media mencoba mendekati para pekerja, mereka tidak mengindahkan dan terus melanjutkan aktifitas pertambangannya.
Ormas Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Banyuwangi, Agung, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi ini. Menurutnya, tambang liar ini telah beroperasi sejak lama tanpa adanya tindakan hukum dari pihak berwenang.
“Keberadaan tambang liar tidak hanya melanggar peraturan dan izin pertambangan, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu, jalan desa pun menjadi cepat rusak akibat aktivitas tambang ini,” ujar Agung.
Agung berharap agar pihak terkait, termasuk kepolisian, segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tambang liar di wilayah Kecamatan Kabat, Rogojampi, Blimbingsari dan sekitarnya. Semua ini dilakukan demi memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar hukum serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Selain melakukan tindakan penegakan hukum, juga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat agar kasus tambang liar semakin berkurang. Masyarakat perlu menikmati lingkungan yang aman dan sehat tanpa harus khawatir akan dampak negatif dari tambang galian C ilegal ini,” pungkas Agung.