Actanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi kini memusatkan perhatian pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, KH Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi.
Menurut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, meski jadwal persidangan di MK belum dekat, persiapan telah dilakukan secara intensif. “Kami sudah memulai pengumpulan dokumen-dokumen penting sebagai bukti yang akan kami ajukan di persidangan,” ungkap Edi pada Senin (16/12/2024).
Tugas KPU Banyuwangi kini sedikit lebih ringan setelah memenangkan satu dari dua gugatan hukum yang dihadapi terkait Pilkada Serentak 2024. Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah memutuskan perkara nomor 157/Pdt.G/2024/PN Byw, yang diajukan oleh Bambang Pujiono terhadap KPU Banyuwangi, dengan kemenangan di pihak KPU.
Dalam gugatan tersebut, Bambang menuduh KPU Banyuwangi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Ipuk–Mujiono, sebagai peserta Pilkada Serentak 2024. Bambang meminta pengadilan membatalkan penetapan pencalonan tersebut.
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan itu berada di luar kewenangan Pengadilan Negeri. “Hakim memutus bahwa perkara ini bukan ranah Pengadilan Negeri, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010,” jelas Edi.
Dengan gugatan ini dinyatakan gugur, KPU Banyuwangi dapat lebih fokus mempersiapkan diri menghadapi perkara PHPU di MK yang diajukan oleh Paslon 02.
Pada perkara di PN Banyuwangi, KPU menunjuk Khoirul Anwar sebagai kuasa hukum. Khoirul berhasil meyakinkan majelis hakim melalui eksepsi yang menegaskan bahwa pokok perkara tersebut bukan dalam kewenangan PN Banyuwangi.
“Keputusan ini menjadi momentum bagi kami untuk melanjutkan tugas dengan lebih fokus, khususnya untuk menghadapi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Edi. (rag)