Banyuwangi, actanews.id – Dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan tim gabungan gencar melakukan razia dan tindakan penggembosan pada kendaraan yang melanggar larangan parkir. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Dishub Banyuwangi tidak sembarangan melakukan aksinya, melainkan dengan tetap memberikan imbauan dan edukasi kepada pengguna jalan sebelum melakukan tindakan penggembosan.
Pihak dishub memberi waktu hingga 5 menit bagi pemilik kendaraan untuk datang sebelum sampai pada tindakan penggembosan. Jika pemilik kendaraan tidak mengindahkan peringatan, tindakan tersebut akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Nanang Wahyudi, selaku koordinator lapangan Dishub Banyuwangi, menjelaskan pada actanewa.id, bahwa masyarakat terkadang belum memahami tanda marka biki-biku (kuning) yang ada di jalan sebagai larangan parkir. “Oleh karena itu, pihak dishub rutin melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tercipta ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas,” katanya, Senin (11/12/2023).
Tim patroli Dishub Banyuwangi fokus pada kawasan tertib lalu lintas di Kota Banyuwangi, seperti Jalan Adi Sucipto, PB Sudirman, DI Panjaitan, Jalan Basuki Rahmat, dan sebagainya. Selain itu, pihak dishub juga mengingatkan masyarakat betapa pentingnya menjaga ketertiban parkir dengan tidak melakukan parkir di tempat yang dilarang, seperti di jembatan, tikungan jalan, pertigaan, dan lainnya.
Nanang berharap adanya peran serta masyarakat dalam membantu menjaga ketertiban parkir. “Masyarakat dapat memberikan peringatan kepada mereka yang melanggar dengan cara yang baik, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan ketertiban dalam lalu lintas dapat terwujud dengan baik,” harap Nanang.