Banyuwangi, actanews.id – Pengurusan balik nama atau alih kepemilikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) di KB Samsat Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur terkendala karena kelangkaan material/kertas BPKB. Kelangkaan itu disebabkan terjadi keterlambatan pengiriman, sehingga membuat proses pengurusan menjadi tertunda atau molor.
Hal ini menyebabkan pemohon harus menunggu selama 2 hingga 3 bulan lamanya hingga BPKB selesai diproses, jauh dari jadwal standar operasional prosedur.
Seorang warga Banyuwangi, MJ, mengungkapkan ketidakpuasannya atas lambatnya proses pengurusan BPKB di Samsat.
“Pada umumnya, penyelesaian balik nama BPKB memakan waktu sekitar 2-3 minggu. Namun, pihak loket hanya memberikan informasi bahwa prosesnya akan selesai dalam 3 bulan. Setelah menunggu 2 bulan, saya datang untuk mencari informasi lagi, namun jawabannya hanya diminta menunggu 1 bulan lagi. Saya merasa kesulitan saat meminta untuk melakukan pengecekan di sistem,” ungkap MJ, pada actanews.id, Selasa (12/12/2023).
“BPKB adalah surat berharga yang memiliki nilai ekonomi dan dapat digunakan sebagai jaminan kredit untuk modal usaha. Oleh karena itu, proses pengurusan BPKB menjadi sangat penting bagi warga,” lanjutnya.
Kepala Bidang Pelayanan BPKB, pada KB Samsat Banyuwangi Kota, Hakim, mengakui adanya keterlambatan pengurusan BPKB ini. “Keterlambatan pengadaan material BPKB menyebabkan berkas menjadi tertunda. Kami berusaha untuk memperbaikinya agar proses pengurusan menjadi normal kembali,” jelas Hakim.