Banyuwangi, Actanews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, kembali melakukan aksi penertiban untuk menjaga keberlangsungan pemilihan umum yang adil dan demokratis. Kali ini, mereka berhasil menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, pada Jumat (2/2/2024) lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Untung Apriliyanto, menjelaskan bahwa pemertiban tersebut dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi. “Pihak Bawaslu juga bekerjasama dengan Satpol PP dan melibatkan pengawas di berbagai tingkatan. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk menindak tegas APK yang masih terpasang di jalan-jalan protokol, bahkan ada yang dipaku pada pohon,” ungkap Untung
Tidak hanya mengawasi pelanggaran Undang-Undang Pemilu, Bawaslu Banyuwangi juga melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya Bawaslu untuk menciptakan pemilihan yang adil dan transparan sangat serius dan komprehensif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, juga mengingatkan kepada Partai Politik peserta Pemilu dan Calon Legislatif untuk mematuhi batasan-batasan tempat pemasangan APK yang ditetapkan. “Beberapa tempat yang harus dihindari dalam pemasangan APK antara lain tempat ibadah, tempat pendidikan, dan gedung pemerintahan. Semua ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yansen.
Yansen menambahkan, Alat Peraga Kampanye merupakan sarana yang digunakan oleh peserta pemilu untuk sosialisasi dan menyampaikan visi misi mereka kepada masyarakat. “Namun, penting bagi mereka untuk mematuhi larangan pemasangan APK di tempat-tempat yang ditentukan,” tegasnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan APK yang melanggar aturan dapat dihindari sehingga pemilihan umum bisa berlangsung dengan lancar dan adil. Bawaslu Banyuwangi akan terus melakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut serta memberikan jaminan terhadap proses demokrasi yang berkualitas. (*)