Kuasa Hukum ABH, Sugeng Hariyanto, SH MH, Mengapresiasi Penetapan PN Banyuwangi untuk Lindungi Hak Anak

Banyuwangi, actanews.id – Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan memberikan hak kemerdekaan dan hak pendidikan bagi anak- anak yang rata-rata masih berusia 14 tahun, yang berstatus hukum sesuai perkara nomor : 6/Pid.sus Anak/2024/PN Byw dan nomor 7 Pid.sus.Anak/2024/PN Byw, mendapat apresiasi dari Kuasa Hukum para Anak Berstatus Hukum (ABH), Sugeng Hariyanto SH, MH. Proses yang panjang akhirnya membuahkan hasil, karena Pengadilan Negeri Banyuwangi memberikan  keputusan positif.

Dalam putusan tersebut, hakim mengeluarkan Surat Penetapan yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan anak tersebut dihentikan dan ABH kembali kepada orangtua atau keluarganya masing-masing.

Kuasa Hukum ABH, Sugeng Hariyanto SH, MH, mengatakan bahwa mereka sangat bersyukur dengan keputusan tersebut. Keputusan tersebut mengakui hak anak-anak untuk kembali pada keluarganya dan melanjutkan pendidikan mereka sesuai dengan amanat konstitusi.

“Kami mengapresiasi putusan hakim tersebut. Proses perjuangan panjang dengan sinergi antara pihak kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan akhirnya membuahkan hasil yang positif,” ungkap Sugeng,  Kamis (1/2/2024) sore.

Keputusan hakim ini diambil dengan mempertimbangkan pentingnya hak kemerdekaan anak dan hak pendidikan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Preambule pembukaan UUD 1945. Hak kemerdekaan Anak Bersratus Hukum  yang telah ditahan selama 21 hari, akhirnya diperhatikan dengan serius oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, Sugeng juga menyampaikan bahwa Diversi menjadi kesempatan bagi ABH untuk memperbaiki diri. Jika mereka melakukan kesalahan serupa di masa depan, mereka akan terus melangkah ke proses persidangan. Namun, dalam kasus ini, keadilan masih memihak kepada ABH yang masih berusia di bawah umur.

Putusan ini disambut dengan sukacita oleh orangtua dan keluarga ABH. Mereka dapat berkumpul kembali dan memberikan dukungan penuh untuk pemulihan mental psikologis anak-anak mereka. Selain itu, putusan ini juga membuka peluang bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan, mengingat pentingnya hak pendidikan yang dilindungi oleh konstitusi.

Sugeng berharap putusan ini bukan hanya menjadi kemenangan hukum bagi kliennya, tetapi juga menjadi dasar bagi penyelesaian jika terjadi kasus serupa di kemudian hari.

Semua pihak yang terlibat berharap agar anak-anak ini dapat kembali pada kehidupan normal mereka. Dengan dukungan penuh dari keluarga dan masyarakat sekitar, mereka diharapkan dapat meraih masa depan yang lebih baik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *