Magetan, actanewas.id – Polres Magetan berhasil menangkap Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Pada Kamis (25/1/2024), Polres Magetan menyelenggarakan Konferensi Pers untuk mengungkapkan kronologi pelarian terdakwa.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjelaskan awal mula pelarian terdakwa hingga penangkapannya di Klaten, Jawa Tengah.
“Saat melarikan diri, terdakwa ini pergi ke rumah beberapa teman atau saudaranya. Ada yang mau membantunya, namun ada juga yang tidak,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.
Kapolres menjelaskan bahwa salah satu teman terdakwa yang membantunya tidak mengetahui bahwa terdakwa adalah seorang tahanan.
Di sisi lain, terdakwa Wisnu Wijaya juga membenarkan pernyataan Kapolres ketika berada di hadapan polisi dan awak media.
“Setelah melarikan diri, pada malamnya saya bersembunyi di semak-semak di pinggiran sungai Gandong. Setelah itu, saya pergi ke rumah teman di Desa Nitikan dan meminta tolong untuk diantar ke Terminal,” ungkap terdakwa.
Tak hanya itu, terdakwa juga meminjam sejumlah uang untuk membiayai perjalanan ke rumah guru spiritualnya di Klaten, Jawa Tengah.
“Di Klaten, saya hanya ingin meminta petunjuk mengenai masalah yang saya hadapi dan apa yang seharusnya saya lakukan,” ujar terdakwa.
Sebelumnya dilaporkan bahwa terdakwa berhasil melarikan diri dari ruang tahanan PN Magetan selama kurang lebih 36 jam saat menjalani sidang.
Terdakwa menjalani sidang atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur (anak tiri) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Wisnu Wijaya berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Magetan di rumah guru spiritualnya di Klaten, Jawa Tengah.
Terdakwa berhasil melarikan diri dari PN Magetan setelah berhasil membuka gembok ruang tahanan. (*)