Situbondo, actanews.id – Polres Situbondo akhirnya memutuskan untuk memulangkan Ahmad, seorang anggota kelompok tani yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penimbunan pupuk subsidi. Pasalnya, setelah dilakukan penyelidikan, polisi belum menemukan bukti yang kuat terkait penimbunan pupuk subsidi seperti yang dilaporkan oleh masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan datang ke lokasi dugaan penimbunan pupuk subsidi di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Namun, setelah pemeriksaan dilakukan, hanya ditemukan 15 karung pupuk yang dimiliki oleh Faris dan Roy, yang membeli pupuk tersebut secara sah dan terdaftar pada RDKK.
“Mereka adalah anggota keluarganya dan sudah terdaftar pada RDKK, sehingga mereka bisa membeli pupuk di kios yang ditunjuk,” jelas AKP Momon, Kamis (25/1/2024).
Ahmad sendiri, yang juga merupakan anggota kelompok tani, masih akan terus dijadikan saksi dalam penyelidikan ini. Polisi akan meminta keterangan dari yang bersangkutan dan pemilik kios. Meski begitu, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang kuat terkait penyalahgunaan atau penimbunan pupuk subsidi.
“Kasus penimbunan pupuk ini masih dalam tahap penyelidikan, karena hingga saat ini belum ada bukti pelanggaran hukum yang ditemukan sehingga Ahmad dipulangkan,” jelas AKP Momon.
Meskipun Ahmad telah dipulangkan, polisi tetap akan melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini. Harapannya adalah agar kebenaran dapat terungkap dan masyarakat bisa mendapatkan kejelasan mengenai dugaan penimbunan pupuk subsidi ini.