Deklarasi Damai Warga Pakel, Mewujudkan Masyarakat Damai dan Sejahtera

Actanews.id – Polemik pertanahan yang berkepanjangan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, mendorong warga setempat untuk bertindak. Tak ingin konflik terus berlarut-larut, warga mengadakan deklarasi damai, bwrtemoat di salah satu rumah makan pada Kamis (20/6/2024) malam, sebagai upaya menciptakan kedamaian dan kesejahteraan di desa mereka.

Deklarasi yang diprakarsai oleh Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera ini berlangsung di salah satu rumah makan lokal, diikuti oleh seratusan warga, termasuk kaum ibu dan perwakilan dari desa-desa tetangga yang turut terkena dampak polemik pertanahan.

“Presidium ini dibentuk sebagai wadah bagi warga Pakel yang ingin mewujudkan perdamaian. Warga bisa hidup rukun tanpa polemik pertanahan yang sebenarnya milik negara,” ujar Ketua Presidium, Rohimin.

Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera memperjuangkan lima poin utama dalam deklarasi ini:
1. Menjaga silaturahmi, kerukunan, dan persaudaraan di Desa Pakel.
2. Melawan informasi bohong atau hoaks yang memecah belah warga.
3. Mengecam dan menolak oknum dari luar daerah yang menanamkan kebencian.
4. Mendukung supremasi hukum di Desa Pakel.
5. Berjuang bersama untuk mewujudkan Desa Pakel yang damai dan sejahtera.

Selama aksi, warga membentangkan spanduk bertuliskan pesan perdamaian, menandakan tekad mereka untuk menghentikan konflik yang telah mengganggu kehidupan sosial sejak tahun 2018. Polemik ini menimbulkan perpecahan di antara warga, dengan munculnya dua kelompok yang berbeda pandangan mengenai status pertanahan di Pakel.

“Jika melihat sejarah, tanah yang menjadi polemik ini milik tiga warga pada zaman Belanda: Karso, Dulgani, dan Senen. Namun, setelah merdeka, tanah itu belum pernah didaftarkan ke BPN sehingga diambil alih oleh negara,” jelas Samsul Muarif, pengurus Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera.

Muarif berharap warga Pakel dapat memahami status tanah tersebut. Meskipun surat dari BPN menyatakan bahwa tanah di Pakel tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumisari, hal ini tidak berarti tanah tersebut adalah milik warga, terutama hanya berdasarkan akta tahun 1929 di era kolonial.

Dengan deklarasi ini, warga Desa Pakel berharap dapat menyelesaikan konflik pertanahan dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan sejahtera untuk masa depan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *